-

Aturan Name Tag PNS dan Tujuannya

Aturan Name Tag PNS dan Tujuannya
Menjadi PNS atau pegawai negeri sipil diharuskan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk juga aturan name tag PNS.
Dalam hal ini, penamaan tag PNS ini juga memuat beberapa aturan yang wajib diikuti oleh anggota PNS. Pada pemakaian seragam maupun atribut pada PNS memang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dimana aturannya termuat pada peraturan kepegawaian masing-masing bidang PNS.
Aturan name tag PNS ini pun bisa saja berbeda antara bidang satu dengan lainnya.

Tujuan Name Tag PNS

Adanya aturan mengenai letak papan nama PNS, warna dan kriteria lain ini tentu saja mengandung suatu tujuan tertentu. Secara umum adanya penggunaan name tag standar ini ditujukan agar pegawai pemerintahan bisa jauh lebih rapi, tertib, maupun berwibawa.
Walaupun pada dasarnya tidak bisa dipungkiri apabila motivasi dari menjadi PNS atau pegawai negeri sipil ini ialah memiliki seragam yang bisa dikenakan dan mempunyai name tag sebagai PNS yang diketahui membanggakan.

Aturan Name Tag PNS

Name tag ialah suatu stiker maupun lencana yang dikenakan pada luar pakaian dalam hal ini ialah pakaian dinas yang berfungsi sebagai suatu sarana untuk menunjukkan identitas ataupun nama dari pemakain name tag sehingga bisa dilihat oleh orang yang lain.
Ketika menjadi PNS, Anda diwajibkan mengenakan name tag PNS ini sebagai identitas diri Anda agar mudah dikenali oleh orang lain. Berikut ini ialah beberapa aturan name tag PNS yang perlu diikuti oleh para anggota PNS.

1. Bahan Pembuatan

Aturan name tag pada PNS yang pertama ialah bahan pembuatanya dimana secara umum dibuat menggunakan logam. Kemudian aturan warna tag PNS ialah background yang warnanya hitam kemudian terdapat keterangan tulisan yang warnanya putih.
Untuk penempatan logo name tag ini dilakukan pada dada sebelah kanan tepatnya di bagian atas saku seragam PNS. Seluruh anggota harus menggunakan name tag ini denga seragam sehingga bisa nampak lebih rapih.
Mengenai hal ini, baik berstatus ASN ataupun PNS penempatan name tag memang wajib dikenakan di bagian kanan seragam PNS dan sebaiknya tidak boleh lebih tinggi dibandingkan kopri. Dalam hal ini, seseorang yang statusnya masih sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga diharuskan menggunakan name tag di sebelah kanan,
Sehingga nampak serasi dan seragam juga kompak beserta pegawai lainnya. Selain mengatur mengenai cara pemakaian, aturan name tag PNS ini juga memuat adanya aturan pada ukuran name tag. Bahasan selanjutnya akan membahas lebih lanjut mengenai ukuran name tag.

3. Ukuran Name Tag

Selanjutnya, untuk ukuran name tag sendiri juga sudah diatur. Adapun ukuran nama dada pada PNS ialah 2 x 8 cm yang memuat nama dari masing-masing PNS.
Ukuran ini merupakan standar pembuatan nama secara umum.Selain menjadi ukuran standar yang memang sering digunakan orang-orang, ukuran name tag ini juga terbilang cukup dimana tidak begitu besar maupun tidak begitu kecil ketika digunakan.
Orang lain yang melihat name tag ini dari jauh bisa membaca dengan jelas tulisan nama pengguna yang tersemat pada name tag tersebut.

Lain halnya ukuran name tag kepanitian sebuah workshop yang biasanya menggunakan ukuran besar seperempat kertas A4

Baiklah, mungkin hanya itu saja yang bisa disampaikan terkait aturan name tag PNS dimana wajib Anda pahami sebagai PNS. Menjadi pegawai pemerintah mengharuskan Anda tertib melaksanakan berbagai aturan, termasuk juga aturan mengenai penggunaan name tag ini.
Blog Post Lainnya
Kontak
021-8195626
+6282122716076
+6281283864951
Jl. Matraman Raya No.189B, RT.7/RW.6, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13310
tokojadi@gmail.com
Pembayaran
-
-
Media Sosial
Online Sejak 2007